Cara Membuka Rekening Diblokir PPATK, Siapkan Dokumen Penting Ini

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Cara membuka rekening diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) penting diketahui seiring dengan gencarnya pemblokiran rekening dormant.
Rekening dormant adalah istilah dalam perbankan yang merujuk pada rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Pemblokiran sementara terhadap rekening dormant ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pemilik rekening sekaligus menghindarkan rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah ini merupakan tindakan penting PPATK dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga pendanaan kegiatan terorisme.
"Juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam siaran pers resminya, Minggu (6/7/2025).
Dikutip dari laman resmi PPATK, nasabah yang rekeningnya diblokir sementara tidak kehilangan saldo mereka. Nasabah tetap dapat melakukan pengajuan untuk membuka blokir rekening tersebut dengan mengikuti prosedur berikut:
1. Nasabah wajib mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK yang disediakan secara online di laman resmi PPATK.
2. Setelah pengisian formulir, nasabah harus mengunjungi cabang bank tempat rekening dibuka untuk menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau profil ulang nasabah dengan membawa dokumen pendukung berupa KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir keberatan, serta dokumen lain yang diminta bank.
3. PPATK kemudian memproses pemeriksaan dengan melakukan sinkronisasi data melalui database profil nasabah di bank.
4. Setelah seluruh proses selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening, dan nasabah dapat secara berkala melakukan pengecekan status rekeningnya.
Rekening dormant sebagai target pemblokiran merupakan salah satu fokus perlindungan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.
Rekening yang tidak aktif dalam waktu lama berisiko menjadi celah kejahatan seperti pencucian uang dan penyalahgunaan dana.
Dengan langkah ini, PPATK tidak hanya menjaga integritas sistem keuangan nasional tetapi juga berkontribusi pada pemberantasan kejahatan keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Editor : Abriandi