get app
inews
Aa Text
Read Next : Layanan Penukaran Uang Baru di Kaltim Dibatasi, Maksimal Rp5,3 Juta per Orang

Catat! THR Karyawan Swasta Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar H-7 Lebaran

Selasa, 03 Maret 2026 | 13:08 WIB
header img
Pengusaha diwanti-wanti tidak membayar THR dengan cara mencicil dan dicairkan paling lambat H-7 Lebaran. (Foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah mewanti-wanti pengusaha tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, THR akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online. 

Dia pun menegaskan jika THR wajib dibayarkan 100 persen dan tidak boleh dicicil.

"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Selain itu, pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri atau 13 Maret 2026.

"Dibayarkan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," ujarnya.

Terkait mekanisme pembayaran, Airlangga menyatakan karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

"Untuk pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional," ucapnya.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan THR yang dibayarkan di sektor swasta yakni Rp124 triliun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut