Catat! THR Karyawan Swasta Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar H-7 Lebaran
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah mewanti-wanti pengusaha tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, THR akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, swasta hingga pengemudi taksi online.
Dia pun menegaskan jika THR wajib dibayarkan 100 persen dan tidak boleh dicicil.
"Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Selain itu, pembayaran wajib dilakukan paling lambat H-7 Idul Fitri atau 13 Maret 2026.
"Dibayarkan paling lambat dibayarkan H-7 lebaran," ujarnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Airlangga menyatakan karyawan dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
"Untuk pekerja dengan masa kerja kurang setahun diberikan secara proporsional," ucapnya.
Dari data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan THR yang dibayarkan di sektor swasta yakni Rp124 triliun.
Editor : Abriandi