get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! THR Karyawan Swasta Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar H-7 Lebaran

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Berlaku Mulai Pekan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:00 WIB
header img
Pemerintah menerapkan kebijakan work from home setiap hari Jumat bagi ASN dan berlaku mulai pekan ini. (Foto: ilustrasi/setkab)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan bekerja dari rumah tersebut berlaku mulai pekan ini.

Pengumuman WFH bagi ASN tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menyatakan, ASN dapat WFH sehari dalam sepekan dan berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.

"Penerapan work from home bagi ASN pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Airlangga mengatakan, kebijakan WFH ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Sementara untuk karyawan swasta, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujarnya.

Airlangga menjelaskan, aturan di SE Menaker juga mencakup soal efisiensi energi di tempat kerja.

"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut