ASN WFH Tiap Hari Jumat, Berlaku Mulai Pekan Ini
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan bekerja dari rumah tersebut berlaku mulai pekan ini.
Pengumuman WFH bagi ASN tersebut disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia menyatakan, ASN dapat WFH sehari dalam sepekan dan berlaku bagi ASN pemerintah pusat dan daerah.
"Penerapan work from home bagi ASN pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," jelas Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).
Airlangga mengatakan, kebijakan WFH ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Sementara untuk karyawan swasta, Airlangga menyebut kebijakan WFH akan diatur lewat surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ujarnya.
Airlangga menjelaskan, aturan di SE Menaker juga mencakup soal efisiensi energi di tempat kerja.
"Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” tambahnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan jika kebijakan WFH sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah yang kian memanas.
Kebijakan bekerja dari rumah dinilai efektif untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas nasional.
Purbaya juga menyebut jika WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu produktivitas secara keseluruhan dengan catatan diterapkan secara selektif.
Dia menegaskan, sektor-sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan seperti pelayanan publik tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus mengikuti skema WFH.
Editor : Abriandi