JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selesai menjalani pemeriksaan Kejagung setelah 12 jam lebih. Dia dicecar 46 pertanyaan.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah penetapan tiga tersangka dari pihak korporasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kebijakan yang dikeluarkan karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musi Mas Group.
"Digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," kata Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (24/7).
Editor : Mukmin Azis