Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung 12 Jam

Senin, 24 Juli 2023 | 22:50 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Kasus Korupsi CPO, Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung 12 Jam
Penyidik Kejagung memeriksa Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto 12 jam lebih terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO). Foto Airlangga usai diperiksa Kejagung. iNews/Irfan Makruf

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selesai menjalani pemeriksaan Kejagung setelah 12 jam lebih. Dia dicecar 46 pertanyaan.

"Saya telah menjawab 46 pertanyaan," kata Airlangga kepada wartawan, Senin (24/7/2023). 

Pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah penetapan tiga tersangka dari pihak korporasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kebijakan yang dikeluarkan karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musi Mas Group. 

"Digali terkait kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi kebijakan, karena ini terkait dengan 3 tersangka korporasi yang sudah kita tetapkan," kata Ketut Sumedana kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Senin (24/7).

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut