get app
inews
Aa Text
Read Next : Catat! THR Karyawan Swasta Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar H-7 Lebaran

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Berlaku Mulai Pekan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:00 WIB
header img
Pemerintah menerapkan kebijakan work from home setiap hari Jumat bagi ASN dan berlaku mulai pekan ini. (Foto: ilustrasi/setkab)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan jika kebijakan WFH sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah yang kian memanas. 

Kebijakan bekerja dari rumah dinilai efektif untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas nasional.

Purbaya juga  menyebut jika WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu produktivitas secara keseluruhan dengan catatan diterapkan secara selektif. 

Dia menegaskan, sektor-sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan seperti pelayanan publik tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus mengikuti skema WFH.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut