Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! THR Karyawan Swasta Tak Boleh Dicicil, Wajib Dibayar H-7 Lebaran
Advertisement . Scroll to see content

ASN WFH Tiap Hari Jumat, Berlaku Mulai Pekan Ini

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:00 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
ASN WFH Tiap Hari Jumat, Berlaku Mulai Pekan Ini
Pemerintah menerapkan kebijakan work from home setiap hari Jumat bagi ASN dan berlaku mulai pekan ini. (Foto: ilustrasi/setkab)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengatakan jika kebijakan WFH sebagai respons atas dampak konflik di Timur Tengah yang kian memanas. 

Kebijakan bekerja dari rumah dinilai efektif untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengganggu produktivitas nasional.

Purbaya juga  menyebut jika WFH satu hari dalam sepekan tidak akan mengganggu produktivitas secara keseluruhan dengan catatan diterapkan secara selektif. 

Dia menegaskan, sektor-sektor yang membutuhkan operasional berkelanjutan seperti pelayanan publik tetap dapat berjalan seperti biasa tanpa harus mengikuti skema WFH.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut