get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Mahakam Ulu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, 4 Pelaku Diamankan

Tok! MK Tolak Gugatan Novita Bulan-Artya Fathra, Angela Suhuk Resmi Pemenang Pilkada Mahakam Ulu

Selasa, 08 Juli 2025 | 21:23 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Mahakam Ulu, Novita Bulan-Artya Fathra Marthin. (Foto: ilustrasi/MPI)

Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa kontrak politik yang menjadi penyebab diskualifikasinya pasangan Owena Mayang Shari - Stanislaus Liah dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada PHPU Bupati Mahakam Ulu sebelumnya adalah perjanjian tertulis yang mengikat para ketua RT sebagai satu pihak dan paslon sebagai pihak lain. 

Pemohon mendalilkan program Manis yang diteruskan Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan-Suhuk dalam PSU Pilbup Mahakam Ulu menyebabkan seakan-akan terjadi kontrak politik lagi sebagaimana sebelum PSU. Padahal, Pemohon sendiri dalam dalilnya tegas menyebutkan tidak ada kontrak politik tertulis.

"Bukanlah pelanggaran jika pasangan calon membuat janji politik dalam bentuk program, bantuan, termasuk dana alokasi sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi dan program kerja, yang bukan merupakan perjanjian yang bersifat kontraktual antara calon dengan pemilih," ucapnya.

Sebelumnya, pasangan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan batal atas keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 145 Tahun 2025 tertanggal 27 Mei 2025 sepanjang mengenai perolehan suara Paslon Nomor Urut 3 Angela Idang Belawan dan Suhuk. 

Pemohon juga ingin Angela-Suhuk didiskualifikasi atau dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Long Bagun dan Long Hubung.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut