4 Orang Dekat Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Stafsus Kabur ke Luar Negeri

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.
Para tersangka merupakan anak buah hingga staf khusus Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek. Salah satunya adalah Ibrahim Arief yang merupakan konsultan perorangan Kemendikbudirstek di era Nadiem.
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025), malam.
Selain Ibrahim, tiga tersangka lainnya yakni SW selaku direktur sekolah dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021.
SW merupakan kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021. Tersangka selanjutnya adalah Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah berinisial MUL.
Satu tersangka lainnya yakni JT selaku staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Sayangnya, JT dinyatakan buron setelah kabur ke luar negeri.
Saat ini, SW dan MUL sudah dijebloskan ke Rutan Salemba. Sementara Ibrahim Arief yang sempat dijemput paksa penyidik belum dikirim ke rutan dengan alasan kesehatan.
Sementara Nadiem Makarim yang diperiksa selama 9 jam oleh penyidik pada Selasa (15/7/2025), masih berstatus saksi. Namun, Kejagung tak menutup peluang untuk kembali memanggil Nadiem untuk mendalami kasus tersebut.
"Jadi, siapa pun saksi yang sudah dipanggil apabila penyidik masih memerlukan pendalaman, pasti akan dipanggil. Tidak terkecuali NAM," kata Abdul Qohar.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Abriandi