Polisi Bongkar Kasus TPPO di Wilayah IKN, Pemilik Kafe Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC

Dari hasil pemeriksaan, pelaku FB merekrut korban dengan menjanjikan kehidupan layak tanpa pekerjaan berat. Namun, setelah berada di lokasi, korban justru dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan sistem pemotongan penghasilan secara sepihak.
Hal ini terungkap dari sejumlah barang bukti yang disita berupan catatan utang, buku transaksi tamu, serta dokumen-dokumen terkait pengelolaan tempat hiburan malam.
"Pelaku mewajibkan korban membayar utang perjalanan, konsumsi harian, dan kebutuhan lainnya, yang secara hukum jelas merupakan bentuk eksploitasi,” tegas AKP Ecky.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB yang kini sudah ditahan di Rutan Mapolres Kukar dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, junto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena masih di bawah umur, korban akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak," tambahnya.
Editor : Abriandi