get app
inews
Aa Text
Read Next : Ozzy Osbourne Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun, Dunia Musik Berduka

Waspada HP Palsu Dijual Online di Marketplace, Ini Daftar Mereknya

Rabu, 23 Juli 2025 | 16:36 WIB
header img
Kemendag membongkar praktik perakitan HP palsu yang dijual secara online di marketplace. (Foto: Ilustrasi/ Pixabay.com)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Peringatan bagi masyarakat yang kerap membeli handphone secara online melalui marketplace. Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar praktik perakitan HP palsu yang kemudian dijual online.

HP palsu yang dipasarkan di marketplace sebagai ponsel baru itu diproduksi di Ruko Green Court, Jakarta Barat dan telah beroperasi sejak 2023 lalu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, ruko tersebut disulap menjadi tempat perakitan ulang handphone bekas dan kemudian memasarkannya lewat toko online dengan label barang baru. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa tempat ini dipakai untuk merakit, memproduksi, kemudian menjual barang-barang smartphone ilegal yang diperdagangkan melalui marketplace," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mendag menjelaskan, HP yang dirakit ulang di ruko tersebut merupakan ponsel bekas yang didatangkan dari Batam. HP tersebut sebelumnya diimpor dari China dalam bentuk produk rusak. 

Setelah itu, ponsel diperbaharuai melalui proses pemolesan hingga punya tampilan seolah baru dan dipasarkan di toko online. Sejumlah merek  yang diproduksi ruko tersebut misalnya Redmi, Oppo, Vivo, hingga iPhone. 

Dari ruko tersebut, pihaknya sudah menyita sebanyak 5.100 handphone senilai Rp12,08 miliar, kemudian 747 koli aksesoris ponsel termasuk casing dan charger senilai Rp5,54 miliar, sehingga total barang yang disita dalam sidak Rp17,6 miliar.

"Semua barang rakitan, jadi mesin, kemudian aksesoris, charger, semua hasil impor ilegal dari China. Produksinya sudah dimulai sejak pertengahan 2023. Jadi sudah 2 tahun, dan semua produknya ditemukan, dijual di marketplace," ujarnya.

Dari hasil investigasi, 5.100 unit HP yang disita Kemendag setara dengan kapasitas produksi mingguan ruko tersebut. Diperkirakan, ratusan ribu unit ponsel palsu telah beredar sejak 2023 lalu.

"Sanksinya pertama, perusahaan ini sudah tidak boleh beroperasi lagi, barang sudah kita amankan. Tidak boleh memiliki kegiatan usaha yang sama, selanjutkan akan serahkan ke Bareskrim," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut