get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar 26 Merek Beras Premium Diduga Oplosan, Dicampur Beras Kualitas Rendah

Disperindag Kaltim Temukan 21 Merek Beras Premium Dijual Mahal, Mutu Diragukan

Senin, 28 Juli 2025 | 16:25 WIB
header img
Disperindag Kaltim bersama Polda Kaltim ungkap 21 merek beras premium dijual di atas HET. (Foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBaliikpapan.id – Sebanyak 21 merek beras kemasan premium terindikasi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindagkop dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, Asep Nuzuludin, usai pengawasan lapangan timnya.

"Di lapangan, kami temukan beras yang diklaim premium. Nanti akan kami uji, apakah benar sesuai dengan label premiumnya. Jangan sampai kasusnya seperti dua merek sebelumnya yang ditemukan tidak sesuai standar kualitas premium,” ujar Asep, Jumat (26/7/2025).

Adapun 21 merek beras yang tengah diuji laboratorium adalah: Kura-Kura, Berlian Batu Mulia, Raja Lele, Belekok, SIIP, Bondy, Pandan Wangi, Menara, Rahma, Sedap Wangi, Raja Ultima, Putri Koki, Raja Platinum, Tiga Mangga Manalagi, Rojolele, Sania, Rumah Tulip, Ketupat Manalagi, Mawar Melati, Rahma 35, dan Ikan Sembilang.

Asep menegaskan, Disperindag hanya fokus pada aspek perlindungan konsumen, terutama terkait kesesuaian label dan mutu produk. Sementara pengawasan harga berada di bawah kewenangan Dinas Pangan, sesuai regulasi Badan Pangan Nasional.

“Kalau untuk HET, itu domainnya dinas pangan. Kami hanya pastikan barang yang beredar sesuai labelnya. Tapi memang kami lihat di lapangan, harga beras—baik premium maupun medium—rata-rata dijual di atas HET,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan Badan Pangan Nasional, HET beras medium adalah Rp13.100/kg dan beras premium Rp15.400/kg. Namun, harga pasar menunjukkan banyak produk melampaui batas tersebut.

Hasil uji laboratorium terhadap 21 merek ini akan menjadi dasar penindakan lebih lanjut. Jika terbukti tidak sesuai mutu dan standar label premium, maka selain melanggar HET, produk tersebut juga dianggap menyesatkan konsumen.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut