Jukir Ilegal Aniaya Driver Ojol di Samarinda, Berambut Gondrong ternyata PNS Dispora

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Seorang juru parkir ilegal berinisial AA (46) ditangkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu lantaran diduga melakukan penganiyaan terhadap driver ojek online.
Yang mengejutkan, AA ternyata merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda. Pria berambut gondrong itu menganiaya ojol di parkiran rumah makan di Jalan Merbabu pada Senin (28/7/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, penganiayaan bermula ketika korban mendapat orderan pemesanan makanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat hendak meninggalkan warung, tukang parkir yang merupakan anak pelaku berteriak dengan kata-kata kasar sehingga terjadi cekcok. Melihat putranya terlibat adu mulut, AA yang memantau kondisi parkiran dari jauh kemudian datang dan langsung melakukan pemukulan.
"Anak tersangka meminta uang parkir namun dengan kata-kata kasar sehingga terjadi cekcok dan memanggil ayahnya. Korban dipukul di wajah dan mengenai mulut," jelas AKP Dicky, Rabu (30/7/2025).
Pemukulan tersebut membuat situasi sempat memanas lantaran korban memanggil rekan-rekannya sesama ojol dan mendatangi lokasi. Mereka mencari pelaku AA.
Beruntung, aparat kepolisian meredam kemarahan para driver ojol yang tidak terima rekannya dianiaya. Korban kemudian menjalani visum dan membuat laporan polisi.
"Pelaku ditangkap setelah ada laporan resmi dari korban dengan bukti hasil visum dan rekaman CCTV pemukulan di lokasi," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Pelaku tidak memiliki catatan kriminal dan berstatus ASN. Tapi proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan proses yang berlaku," tambahnya.
Editor : Abriandi