get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Gula, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Proses Hukum Dihentikan!

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:57 WIB
header img
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dalam perkara dugaan korupsi impor gula. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong bakal segera bebas dari balik jeruji besi setelah dipidana dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian abolisi yang tertuang dalam surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI, sudah disetujui legislator Senayan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," jelas Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR sudah menyetujui usulan abolisi terhadap Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Sekadar diketahui, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 di mana presiden bisa menggunakan hak istimewa tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tom Lembong sebelumnya divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

Selain itu, Tom juga dihukum membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong sebelumnya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan tersebut dan sementara berproses. Dengan abolisi ini, dipastikan proses hukum tersebut dihentikan dan Tom Lembong segera dibebaskan.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut