Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rocky Gerung Ungkap Pesan Prabowo Usai Dilantik Jadi Wantimpres: Bukan Urusan Teknis
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Selasa, 25 November 2025 | 19:58 WIB
  • author Binti Mufarida
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (foto: ist/asdp)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bisa bernafas lega. Ira tak perlu mendekam di balik jeruji besi selama 4,5 tahun.

Penyebabnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama Ira Puspadewi usai dinyatakan bersalah dan divonis hakim Majelis Hakim Tipikor Jakarta selama 4,5 tahun penjara.

Tidak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada tiga terpidana lainnya mantan direktur komersial dan pelayanan ASDP, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan ASDP.

"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Sekadar diketahui, rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden memberikan pemulihan hak dan martabat seseorang yang sebelumnya menjalani proses hukum namun dinyatakan tidak bersalah, karena kekeliruan penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan.

Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 dalam sidang vonis pada Kamis (20/11/2025).

"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto dalam amar putusan.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut