get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Tunjuk Mahfud MD jadi Komite Percepat Reformasi Polri

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Selasa, 25 November 2025 | 19:58 WIB
header img
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (foto: ist/asdp)

Dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut