Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rocky Gerung Ungkap Pesan Prabowo Usai Dilantik Jadi Wantimpres: Bukan Urusan Teknis
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Selasa, 25 November 2025 | 19:58 WIB
  • author Binti Mufarida
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. (foto: ist/asdp)

Dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah.

"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Sunoto.

"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut