Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Terima Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bisa bernafas lega. Ira tak perlu mendekam di balik jeruji besi selama 4,5 tahun.
Penyebabnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi nama Ira Puspadewi usai dinyatakan bersalah dan divonis hakim Majelis Hakim Tipikor Jakarta selama 4,5 tahun penjara.
Tidak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada tiga terpidana lainnya mantan direktur komersial dan pelayanan ASDP, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan ASDP.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Sekadar diketahui, rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden memberikan pemulihan hak dan martabat seseorang yang sebelumnya menjalani proses hukum namun dinyatakan tidak bersalah, karena kekeliruan penangkapan, penahanan, penuntutan, atau pengadilan.
Ira Puspadewi sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022 dalam sidang vonis pada Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sunoto dalam amar putusan.
Dua terdakwa lain yakni, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis bersalah.
"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Sunoto.
"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.
Editor : Abriandi