Donna Faroek Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania alias Donna Faroek.
Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak ditahan sejak Selasa 9 September 2025.
"Saudara DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Rabu (10/9/2025).
Dengan demikian, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga menjebloskan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra ke ruang tahanan.
Sementara eks Gubernur Kaltim Awang Faroek yang juga menjadi tersangka dihentikan penyidikannnya lantaran meninggal dunia. KPK secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy Ong memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda, Sugeng, untuk mengurus perpanjangan 6 IUP milik perusahaannya.
Namun, IUP tersebut bermasalah sehingga perpanjangan dilanjutkan oleh Iwan Chandra, kolega dari Sugeng. Rudy bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinasnya.
Rudy Ong kemudian mengirimkan uang senilai Rp3 miliar untuk pengurusan IUP tersebut ke Iwan Chandra. Iwan lalu melobi Amrullah selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP itu.
Pada Januari 2015, Iwan menyerahkan permohonan perpanjangan IUP itu ke BPPM-PTSP Kaltim. Iwan lalu menyerahkan uang Rp150 juta ke Markus Taruk Allo selalu Kasi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp50 juta kepada Amrullah selaku Kadis ESDM Kaltim.
Keterlibatan Donna Faroek terjadi saat menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong. Terjadi negosiasi antara Donna dan Iwan terkait biaya pengurusan IUP itu.
Donna Faroek meminta uang sejumlah Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut. Melalui Iwan dan Sugeng, Rudy Ong diduga menyerahkan Rp3,5 miliar kepada Donna di salah satu hotel di Samarinda.
Usai transaksi itu, pengurusan 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong tersebut rampung. Dokumen itu diantarkan oleh Imas Julia selaku babysitter yang dipekerjakan Dayang Donna.
Editor : Abriandi