Presiden Prabowo Subianto Kembali Naikkan Gaji Pejabat Negara dan ASN
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji pejabat negara serta Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI-Polri. Kenaikan gaji itu seiring dengan perubahan program kerja pemerintah tahun 2025.
Perubahan program kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam beleid dikutip Kamis (18/9/2025).
Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, kenaikan gaji pejabat negara tersebut belum dicantumkan. Perubahan ini dipastikan kebijakan baru dari Presiden Prabowo.
Selain kenaikan gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu program prioritas. Lembaga ini ditargetkan mampu mendorong rasio penerimaan negara hingga 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Pada perpres sebelumnya, target tersebut hanya disebutkan dalam bentuk optimalisasi penerimaan negara tanpa dituliskan angka.
Berikut 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025:
1. Memberi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun Rumah Sakit lengkap berkualitas di Kabupaten.
3. Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
4. Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5. Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6. Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, gen Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.
Editor : Abriandi