get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikat Pelaku Curanmor, Polda Kaltim Ringkus 95 Tersangka dalam Dua Pekan

Polda Kaltim Bongkar Penggelapan Solar Rp7,6 Miliar, 5 Tersangka Ditangkap

Sabtu, 20 September 2025 | 08:33 WIB
header img
Polda Kaltim bongkar penggelapan BBM Rp7,6 miliar. Lima tersangka ditangkap.(Foto: ilustrasi)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus besar penggelapan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp7,6 miliar. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16). Polisi masih memburu beberapa pelaku lain yang diduga ikut terlibat.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol M. Eko P. Baramula, menjelaskan kasus bermula dari laporan PT Virgo Kencana Sejati Line terkait hilangnya muatan solar yang dikirim untuk PT Bayan Resources Tbk. Dari total 3.036.060 liter solar yang diangkut kapal tongkang Royal 19 pada 12 Agustus 2025, ditemukan selisih 552.417 liter saat diperiksa tiga hari kemudian.

Hasil penyelidikan mengungkap kapal sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan didatangi tiga kapal LCT PSA. Usai kejadian, dua kru kapal dan tiga kru tambahan menghilang. Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap sebanyak 450.000 liter solar dijual dengan harga Rp10.000 per liter, menghasilkan keuntungan ilegal sekitar Rp4,5 miliar.

Polisi juga menyita barang bukti mewah hasil tindak pidana tersebut, mulai dari dua mobil (Honda HR-V dan Mitsubishi Triton), satu Vespa Sprint, tiga iPhone 16 Pro series, Samsung Galaxy S25 Ultra, Apple Watch, AirPods, perhiasan emas, hingga uang tunai lebih dari Rp1 miliar.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penggelapan BBM yang merugikan negara dan perusahaan, sekaligus menjaga distribusi energi tetap aman,” tegas Kompol Eko.

Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut