BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Gelar Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan

SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Kaltim menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Horison Samarinda pada 10 September 2025. Pesertanya adalah Forum Komunikasi HRD di sektor Pertambangan Batubara Kutai Kartanegara.
Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah impian dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat pekerja.
Hadirnya program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta.
Ada empat jenis MLT yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Fasilitas ini sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Budi Wahyudi menyampaikan, MLT BP Jamsostek merupakan manfaat fasilitas kredit kepemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
MLT BP Jamsostek sesuai dengan yang diamanatkan dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
"Melalui Aturan Permenaker ini dinilai dapat mendorong penyaluran Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak lagi kepada pekerja ataupun peserta BPJamsostek yang ingin memiliki rumah impiannya,” kata Budi.
Dirinya menambahkan, Jenis & Besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga Bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal (80%x RAB).
“Peserta BP Jamsostek dapat mengajukan manfaat layanan tambahan dengan memenuhi syarat di antaranya, masa kepesertaan minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi & tertib iuran, belum memiliki rumah, peserta aktif membayarkan iuran, dan memenuhi syarat yang diberlakukan oleh bank penyalur,” ujarnya.
Editor : Suriya Mohamad Said