get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengurus Pakai NU untuk Politik Praktis, Gus Yahya Bakal Beri Sanksi

Gus Yahya Melawan, Tolak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Minggu, 23 November 2025 | 20:35 WIB
header img
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menolak mundur dari jabatannya. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak gentar dengan keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU.

Sebaliknya, Gus Yahya menyatakan tidak akan mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Alasannya, Gus Yahya mengaku mendapat amanat untuk memimpin organisasi selama lima tahun. 

"Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur, karena saya mendapatkan amanat dari muktamar itu lima tahun,” tegas Gus Yahya kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).

Dia menegaskan akan menyelesaikan masa jabatan Ketum PBNU sesuai amanat muktamar yakni lima tahun. 

"Saya mendapatkan amanat dari muktamar itu lima tahun dan akan saya jalani selama lima tahun, Insya Allah saya sanggup,” tambahnya.

Desakan mundur dari jabatan ketua umum sebelumnya dilontarkan Rais Aam PBNU yang meminta Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) meletakkan jabatan ketua umum dalam waktu tiga hari.

Desakan mundur itu tertuang dalam kesimpulan Rapat Harian Syuriyah PBNU, Kamis (20/11/2025).

"Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Ketua Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU," bunyi petikan risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, yang dikutip Jumat (21/11/2025).

"Jika dalam tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," bunyi risalah tersebut.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut