get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Tahanan Polsek Samarinda Kota Kabur dari Sel, Lima Masih Buron

BREAKING NEWS Kalapas di Sulut Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing

Selasa, 02 Desember 2025 | 12:58 WIB
header img
Tahanan muslim di Lapas Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dipaksa memakan daging anjing. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Geger tahanan muslim di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) dipaksa memakan daging anjing.

Ironisnya, pelaku pemaksaaan daging yang notabene diharamkan dalam Islam tersebut adalah Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto. Insiden itu diduga terjadi pada Kamis 27 November 2025 lalu.

Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti membenarkan adanya insiden tersebut. Dia mengaku, CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara terkait tindakannya tersebut. 

"CS dinonaktifkan dari jabatannya pada hari itu juga dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," jelas Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025). 

Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang kode etik itu pun digelar pada Selasa 2 Desember 2025 hari ini.

"Dirjen Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tegasnya. 

Rika menambahkan, pihaknya terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan.

"Pelayanan dan pembinaan akan diberikan sesuai dengan standar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan," katanya.

Terpisah, anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion mengecam tindakan Kalapas Enemawira yang memaksa warga binaan muslim untuk makan daging anjing.

Dia menyatakan, tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi. 

Aksi tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

Menurutnya, sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama seperti KHUP. 

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun. Copot dan proses secara hukum," tambahnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut