Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Bupati Banjar Larang Anak-anak Ikut Padamkan Karhutla: Bahaya Sesak Napas
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang di Kemayoran

Kamis, 11 Desember 2025 | 21:07 WIB
  • author Riyan Rizki Roshali
Dirut Terra Drone Jadi Tersangka Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang di Kemayoran
Gedung Terra Drone yang terbakar di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). (Foto: Yudistiro Pranoto)

Berikut bunyi Pasal 187 KUHP:Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;

2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;  

3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.

Diketahui, kebakaran melanda Gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menyebut total ada 76 orang berada di dalam gedung saat insiden terjadi. Dari jumlah itu, 54 orang berhasil selamat, sementara 22 lainnya dinyatakan mening

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut