get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang dan Judol, Pria di Samarinda Nekat Jambret IRT

Bayi Baru Lahir Dibuang di Samarinda, Polisi Amankan Gadis 18 Tahun

Jum'at, 09 Januari 2026 | 22:48 WIB
header img
Gadis berusia 18 tahun di Samarinda melahirkan dan membuang bayinya. (foto: ist)

Setelah itu, pelaku meletakkan bayi malang tersebut di samping rumahnya. Diduga kuat, bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang pelaku dengan kekasihnya.

"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kondisi psikologis yang bersangkutan," ujarnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penelantaran atau perlakuan salah terhadap anak yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut