get app
inews
Aa Text
Read Next : Kutai Kartanegara Pasar Potensial Sabu, Ini Buktinya!

Eks Kapolres Bima AKBP Didik Kuncoro Terlibat Kasus Narkoba, Simpan Koper Isi Sabu di Rumah Polwan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:48 WIB
header img
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. (foto: ist/instagram)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terlibat sindikat pengedar narkoba. Didik diketahui menyimpan koper berisi berbagai jenis narkoba di rumah seorang polwan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, temuan koper berisi narkoba berawal saat Didik ditangkap Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu (11/2/2026) pukul 17.00 WIB di  Tangerang. 

Didik yang dikemudian diinterogasi akhirnya mengaku menyimpan koper berwarna putih di kediaman seorang Polwan, Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. 

"Penyidik langsung menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper yang  telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan," jelas Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).

Saat koper dibuka, penyidik menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

Penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan hasilnya Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba tersebut. Didik pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara penyidik melanjutkan kasus ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro," ujar Eko.

Penyidik juga telah mengambil sampel darah dan rambut terhadap saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk dilakukan tes narkoba.

Selain itu, penyidik juga mendalami proses rinci perpindahan koper putih berisi narkoba milik Didik hingga berada di kediaman polwan Dianita. 

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI Nomor 1 tahun 2026.

Keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam sindikat narkoba mencuat setelah polisi menangkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Didik yang saat itu menjabat sebagai kapolres diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin yang disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut