Kecil-kecil Jadi Pengedar Narkoba, Remaja 18 Tahun di Berau Ditangkap Bawa 12,47 Gram Sabu
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Remaja berusia 18 tahun berinisial RM ditangkap Satresnarkoba Polres Berau lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu pada Sabtu (1/11/2025).
RM ditangkap di Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung dengan barang bukti berupa 1 bungkus besar dan 22 bungkus kecil sabu-sabu dengan total berat bruto 12,47 gram.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita perlengkapan untuk menjual sabu seperti timbangan digital, sendok sabu, potongan sedotan, plastik kemasan, dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Sei Bebanir Bangun.
"Setelah menerima informasi, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang rermaja yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ungkapnya, Senin (4/11/2025).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dengan disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar yang disembunyikan di dalam rumah tersangka.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Berau. Tidak ada toleransi bagi pelaku, siapapun mereka,” pungkasnya.
Editor : Abriandi