get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Pekat Mahakam 2026, Polda Kaltim Ungkap 272 Kasus dan Tangkap 303 Tersangka

Cegah Penyakit Karantina, PLBN Entikong Musnahkan Ribuan Kg Media Pembawa HPHK

Sabtu, 28 Februari 2026 | 23:16 WIB
header img
Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong memfasilitasi kegiatan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Foto: ist

ENTIKONG. iNewsBalikpapan.id - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong memfasilitasi kegiatan pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Kegiatan ini diinisiasi Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Barat Satuan Pelayanan Entikong pada, Jumat (27/2/2026).

Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang Kantor BKHIT Entikong sebagai tindak lanjut hasil operasi gabungan lintas instansi dan pengawasan rutin di kawasan perbatasan.

Sejumlah media pembawa yang dimusnahkan berasal dari operasi gabungan berupa daging kerbau seberat 438 kilogram (kg), ikan patin 40 kilogram, bawang putih 100 kilogram, serta bawang merah 1.230 kilogram. 

Selain itu, dari hasil pengawasan di PLBN Entikong turut dimusnahkan berbagai produk hewan dan tumbuhan, antara lain daging olahan babi, telur entok, bakso dan jeroan babi, daging kambing, bibit hortikultura, hingga hasil pertanian dan perikanan lainnya.

Seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 47 ayat (1). 

Kegiatan ini dihadiri Kepala Satpel BKHIT Entikong, perwakilan BIN Daerah Sanggau, unsur TNI dari Satgas Pamtas, Bea Cukai Entikong, serta jajaran pengelola PLBN Entikong.

Staf Subbidang Fasilitasi Pelayanan Lintas Batas PLBN Entikong, Alpian, menjelaskan bahwa media pembawa tersebut diperoleh dari hasil operasi gabungan lintas instansi yang digelar pada 21 dan 24 Februari 2026, serta pengawasan intensif sejak 7 hingga 26 Februari 2026.

“Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di sekitar PLBN Entikong. Dari kegiatan tersebut ditemukan media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang berpotensi membahayakan keamanan hayati nasional,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026). 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 44 UU Nomor 21 Tahun 2019, seluruh media pembawa terlebih dahulu dikenai tindakan penahanan selama tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen karantina. 

Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak dapat memenuhi persyaratan, maka dilakukan tindakan penolakan dan berujung pada pemusnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 undang-undang tersebut.

Sementara itu, Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) dalam menjaga pintu gerbang negara dari ancaman penyakit dan organisme berbahaya.

“Pemusnahan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada awal Februari, kami juga telah memfasilitasi pemusnahan sekitar 1.857,9 kilogram media pembawa dengan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp150 juta,” ungkap Teguh.

Ia menambahkan bahwa pengawasan terpadu di PLBN Entikong tidak hanya difokuskan pada jalur resmi, tetapi juga mencakup area lintasan tidak resmi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan. 

“Langkah ini penting untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit berbahaya seperti African Swine Fever, PMK, maupun virus lainnya, serta melindungi sumber daya hayati nasional,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas instansi yang solid, PLBN Entikong yang dikelola BNPP RI bersama seluruh pemangku kepentingan di perbatasan berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan karantina. 

Upaya ini diharapkan mampu memberantas praktik penyelundupan ilegal sekaligus memastikan PLBN Entikong tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan, keamanan, dan keselamatan hayati Indonesia di wilayah perbatasan RI–Malaysia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut