Pembelian Dibatalkan, Penyedia Mobil Dinas Mewah Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Kembalikan Rp7,5 Miliar
Rabu, 11 Maret 2026 | 22:08 WIB
Dari sisi pengadaan, total nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 8,49 miliar dengan rincian harga unit kendaraan sebesar Rp7,5 miliar dan pajak Rp957 juta yang telah disetorkan ke kas negara.
Menurutnya, Pemprov Kaltim telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda terkait pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya," tambahnya.
Editor : Abriandi