Korupsi Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi, Kejati Kaltim Sita Uang Rp214 Miliar serta Mobil Mewah
Kamis, 26 Maret 2026 | 23:31 WIB
Kasus ini bermula ketika PT JMB Group melakukan penambangan secara di atas lahan HPL No 01 milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedianya, lahan tersebut merupakan lokasi transmigrasi berupa perumahan serta lahan pertanian di Desa Bhuana Jaya dan Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
Akibat penambangan batu bara ilegal tersebut, program transmigrasi di wilayah tersebut tidak tercapai. Selain itu, para pelaku juga diduga menjual batu bara hasil penambangan secara ilegal.
Akibat ulah para pelaku, terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Editor : Abriandi