Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehaan Seksual, Belasan Santri Penghafal Alquran Jadi Korban
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri pria.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penyidik dari Dittipid Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujar nya.
Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pelecehan seksual perilaku menyimpang terhadap sejumlah santri penghafal Alquran di Bareskrim Polri.
Habib Mahdi Alatas sebagai pelapor menyebut, korban rata-rata santri di bawah umur. Dalam menjalankan aksinya, SAM diduga menjanjikan para korban mendapatkan beasiswa di Mesir guna mendapatkan sanad hafalan Alquran.
Namun, SAM meminta imbalan dengan melakukan tindakan asusila dengan dalih cek fisik.
"Namanya anak umur 15 tahun, nggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik," ungkap Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat belum lama ini.
Jumlah korban SAM diperkirakan mencapai belasan orang. Namun, yang resmi melapor ke Bareskrim Polri baru lima orang. Korban-korban tersebut tersebar di berbagai daerah seperti Purbalingga, Bogor, hingga yang sedang berada di Mesir.
Editor: Abriandi