Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap Empat Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Polres Berau Tangkap 6 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Babat Penimbun BBM dari Balikpapan hingga Mahakam Ulu, Polda Kaltim Sita 15 Ton Pertalite dan Solar

Kamis, 30 April 2026 | 22:45 WIB
  • author Abriandi
Babat Penimbun BBM dari Balikpapan hingga Mahakam Ulu, Polda Kaltim Sita 15 Ton Pertalite dan Solar
Polda Kaltim menangkap 25 tersangka pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar sepanjang April 2026. (foto: ist)

BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id - Polda Kaltim menangkap 25 tersangka penimbun atau pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar.

Penangkapan dilakukan di Kota Balikpapan hingga Mahakam Ulu. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, tersangka ditangkap sepanjang April 2026 dengan 22 laporan polisi. 

"Dari total 22 laporan polisi, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (30/4/2026).

Yuliyanto menjelaskan, selain menangkap 25 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15.765 liter pertalite dan 5.102 liter solar. Polisi juga menyita 113 fuel card atau barcode MyPertamina yang digunakan secara ilegal. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda empat, dump truck, tangki modifikasi, pompa (alkon), drum, jerigen, hingga uang tunai yang digunakan para tersangka saat menguras BBM di SPBU.

Dia menjelaskan, saat beraksi, para pelaku menggunakan lebih dari satu fuel card dan menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar.

“Setelah membeli BBM subsidi di SPBU, para pelaku kemudian memindahkan bahan bakar tersebut ke dalam drum atau jerigen menggunakan pompa listrik, untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ujarnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut