Pisah Rumah usai Satu Bulan Menikah, Suami di Berau Bacok Istri hingga Kritis
TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial H (20) warga Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Berau menjadi korban pembacokan, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Yang mengagetkan, pelaku pembacokan tidak lain adalah suami korban berinisial I (26). Keduanya bahkan baru satu bulan berstatus sebagai suami istri.
Kapolsek Segah AKP Lisinius Pinem menjelaskan, pembacokan terjadi saat korban melintas dengan sepeda motor di area PT Hutan Hijau Mas (HHM). Korban kemudian dikejar oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku berhasil menyusul dan menabrak korban dari belakang hingga terjatuh.
Tidak cukup sampai di situ, pelaku yang terbakar emosi kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam yang sudah disiapkan sebelumnya. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah dan kedua telapak tangan.
Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan berlari meminta pertolongan sebelum akhirnya ditemukan warga. Korban kemudian dibawa ke klinik perusahaan untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun karena luka yang diderita cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD dr Abdul Rivai Tanjung Redeb dan menjalani perawatan intensif.
"Setelah menerima laporan adanya penganiayaan dengan senjata tajam, personel Unit Reskrim bersama Satreskrim Polres Berau langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," ujarnya.
Selang empat jam usai membacok istrinya, pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya diringkus polisi di pos satpam PT HHM dan digelandang ke Mapolsek Segah untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, terungkap jika pelaku dan korban masih berstatus sebagai pengantin baru. Namun karena masalah dalam rumah tangga, korban memilih meninggalkan rumah dan tinggal di tempat lain.
"Motifnya pelaku sakit hati karena ditinggalkan oleh korban yang sudah tidak ingin melanjutkan rumah tangga karena ada masalah internal," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif lain dari kejadian tersebut. Tersangka terancam lima tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Editor : Abriandi