TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Tiga buruh perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman, Kutai Kartanegara berinsial SA (30), AM (39) dan RM (27) mengeroyok sekuriti perusahaan tempat mereka bekerja.
Pemicunya, para pelaku tak terima ditegur saat memutar musik dengan suara keras karena menggangu jam istirahat pekerja lainnya. Tak hanya terancam kehilangan pekerjaan, ketiga juga bakal mendekam di balik jeruji besi.
Sekuriti PT. TJA yang menjadi korban berinisial MU tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman.
Kapolsek Muara Kaman Iptu Erwin menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Sabtu 25 April 2026 lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Saat kejadian, MU yang piket jaga mendapatkan laporan jika pelaku memutar musik terlalu kencang sehingga mengganggu aktivitas istirahat karyawan lainnya.
Dua sekuriti kemudian ditugaskan mendatangi lokasi dan sempat membubarkan kegiatan tersebut. Namun tidak lama kemudian, para pelaku kembali menyetel musik dengan kencang.
"Korban MU bersama tujuh orang sekuriti kemudian mendatangi lokasi. Korban kemudian menegur pelaku HA agar mematikan musik karena mengganggu karyawan lain," jelas Kapolsek, Jumat (15/5/2026).
Namun, para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengabaikan teguran tersebut. Korban kemudian mengancam akan melapor ke manajemen jika mereka tidak menghentikan aktivitas tersebut.
Tak terima, pelaku SA kemudian melakukan pemukulan dan mendorong korban hingga jatuh ke parit. Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menjatuhkan tersangka SA.
Kejadian tersebut membuat dua pelaku lainnya yang sudah dipengaruhi minuman keras ikut mengeroyok korban. Akibatnya, MU mengalami luka pada kepala bagian pelipis kanan, bibir sebelah kanan, serta tangan kanan.
"Para pelaku tidak terima ditegur korban yang sebelumnya mendapat keluhan dari karyawan lain karena merasa terganggu suara musik keras," ujarnya.
Korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Muara Kaman. Tidak butuh waktu lama, para pelaku akhirnya berhasil diciduk pada Kamis (14/5/2026) tanpa perlawanan.
Mereka langsung dijeboskan ke tahanan dan terancam hukuman 5 tahun penjara atas sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ketiga tersangka berhasil diamankan unit reskrim Polsek Muara Kaman dengan barang bukti hasil visum korban," pungkasnya.
Editor: Abriandi