Asyik! Wisatawan Indonesia Bebas Visa Masuk Korea Selatan
Walaupun memberikan kemudahan akses, otoritas setempat tetap menerapkan pengawasan ketat untuk mengantisipasi pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay dan kunjungan ilegal. Agen perjalanan diwajibkan mengunggah data wisatawan ke sistem resmi “Hi Korea” paling lambat 24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan udara, dan 36 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan laut.
Data para wisatawan tersebut nantinya akan diperiksa oleh pihak imigrasi guna mengidentifikasi calon pengunjung yang dianggap berisiko tinggi, seperti memiliki riwayat pelanggaran atau pernah terkena pembatasan masuk ke Korea Selatan. Wisatawan yang masuk dalam kategori tersebut tidak akan memperoleh fasilitas bebas visa.
Pemerintah Korea Selatan juga menyiapkan sanksi bagi agen perjalanan yang tingkat pelanggaran grup wisatanya melebihi rata-rata 2 persen dalam satu kuartal. Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan status sebagai agen perjalanan resmi yang terdaftar.
Dengan kebijakan bebas visa sementara ini, Korea Selatan menargetkan peningkatan jumlah wisatawan asal Indonesia tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban sistem imigrasi negara mereka.
Editor : Abriandi