Ribuan Pekerja Tambang di Kukar Kehilangan Pekerjaan, Imbas IUP Mandek di Kaltim
KUTAI KARTANEGARA, iNewsBalikpapan.id – Sudah sekitar enam bulan ribuan pekerja tambang di Kalimantan Timur hidup dalam ketidakpastian. Operasional sejumlah perusahaan batu bara berhenti akibat proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum tuntas. Dampaknya bukan hanya alat berat yang tak lagi beroperasi, tetapi juga ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan.
Kondisi tersebut mengemuka dalam Forum Komunikasi IUP–IKN yang digelar di kawasan Handil, Muara Jawa, Kutai Kartanegara Minggu (5/7/2026) pagi. Dihadiri ratusan pekerja, forum itu menjadi wadah bagi para pekerja untuk menyuarakan keresahan mereka atas hilangnya pekerjaan dan ketidakpastian nasib ribuan karyawan di sektor pertambangan.
Ketua Forum Komunikasi IUP–IKN, Soeharto, mengatakan berdasarkan pendataan forum, penghentian operasional perusahaan telah berdampak terhadap sekitar 15.000 pekerja, dengan sekitar 1.500 di antaranya sudah tidak lagi bekerja.
"Berdasarkan pendataan kami, di Kalimantan Timur terdapat sekitar 15.000 karyawan yang terdampak perlambatan aktivitas pertambangan, dan sekitar 1.500 karyawan sudah tidak bekerja akibat tertundanya perpanjangan IUP. Kondisi ini juga menimbulkan berbagai dampak sosial yang dirasakan para pekerja beserta keluarganya," ujarnya.
Menurut Soeharto, angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada ribuan keluarga yang kehilangan sumber nafkah. Selama berbulan-bulan mereka harus bertahan di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, mulai dari biaya sekolah anak, cicilan rumah, hingga kebutuhan pokok sehari-hari.
Dampaknya juga menjalar ke perekonomian daerah. Warung makan yang biasanya dipenuhi pekerja tambang kehilangan pelanggan, jasa angkutan mengalami penurunan order, sementara pelaku UMKM yang bergantung pada aktivitas pertambangan ikut merasakan lesunya perputaran ekonomi.
Bagi para pekerja, kepastian bukan hanya soal izin usaha diterbitkan kembali. Kepastian berarti kesempatan untuk kembali bekerja, memperoleh penghasilan, dan menghidupi keluarga yang selama enam bulan terakhir harus bertahan dalam kondisi serba tidak pasti.
Salah seorang pekerja tambang terdampak, Gendut Supriyanto, mengaku para pekerja kini juga dihantui kekhawatiran kehilangan hak-hak mereka apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan force majeure.
"Dari total 26 IUP ini, karyawan berjumlah kurang lebih 15 ribu. Kami takut kami di-PHK tanpa menerima hak-hak kami karena dianggap force majeure oleh perusahaan. Itu yang sangat dikhawatirkan. Dengan forum ini sebagai langkah usaha kami memperjuangkan hak-hak karyawan. Jika perizinan ini bisa diperpanjang kami akan bisa bekerja lagi," katanya.
Menurut Gendut, penyelesaian proses perpanjangan IUP menjadi harapan utama ribuan pekerja. Selain membuka peluang bagi sekitar 1.500 pekerja yang telah kehilangan pekerjaan untuk kembali bekerja, langkah itu juga diharapkan memberi kepastian bagi sekitar 15.000 pekerja lain yang saat ini masih dibayangi ancaman kehilangan mata pencaharian.
Dalam forum tersebut, sejumlah pekerja mengaku terpaksa mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebagian lainnya memilih bekerja serabutan demi tetap memperoleh penghasilan, meski jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan hambatan perpanjangan IUP agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan ribuan pekerja bisa kembali bekerja.
Forum Komunikasi IUP–IKN juga mendorong pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan segera membangun solusi bersama agar persoalan perizinan tidak semakin memperluas dampak sosial maupun ekonomi.
Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur sebelumnya juga menunjukkan ancaman PHK di sektor pertambangan terus meluas. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat potensi sekitar 1.500 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penyesuaian operasional perusahaan. Sementara itu, laporan resmi yang telah diterima mencatat 505 pekerja terdampak PHK dari salah satu perusahaan di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan sejumlah perusahaan lain di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur dilaporkan mulai mengevaluasi kebutuhan tenaga kerja seiring melambatnya aktivitas pertambangan.
Bagi daerah yang bergantung pada sektor tambang, gelombang PHK bukan hanya memukul para pekerja, tetapi juga menggerus denyut ekonomi lokal. Pendapatan pelaku UMKM, rumah kontrakan, jasa transportasi, hingga warung makan ikut menurun karena berkurangnya aktivitas ribuan pekerja tambang. Pemerintah pun mendorong perusahaan menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir dan tetap memenuhi seluruh hak normatif pekerja apabila pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari.
Editor : Mukmin Azis