Babysitter di Samarinda Gasak Emas Berlian Majikan Senilai Rp300 Juta, Dijual ke Garut Rp80 Juta
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Babysitter berinisial AP (25) dijebloskan ke tahanan Polsek Samarinda Kota lantaran diduga menggasak perhiasan emas dan berlian majikannya senilai Rp300 juta.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban berinisial F karena sudah bekerja selama tiga tahun sebagai babysitter. Pelaku menggasak perhiasan majikannya secara bertahap sejak Maret 2026.
"Pelaku mengetahui dengan tepat tempat penyimpangan perhiasan dan memanfaatkan kelengahan majikannya seperti saat rumah sedang kosong atau korban keluar kota," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban menyadari perhiasannya raib dari tempat penyimpanan. Korban kehilangan tiga cincin, dua kalung, dan satu gelang emas putih dengan mahkota berlian.
Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Samarinda Kota. Hasil penyelidikan polisi yang memeriksa TKP di sebuah rumah di kawasan Jalan Sultan Sulaiman itu akhirnya mengarah pada babysitter.
Polisi kemudian mengamankan AP yang akhirnya mengakui perbuatannya setelah diperiksa intensif polisi. Pelaku mengaku menjual barang curiannya kepada seseorang di Kabupaten Garut, Jawa Barat sebesar Rp80 juta.
Polisin berhasil mengamankan sisa uang penjualan sebesar Rp5,3 juta serta satu unit telepon genggam dan nota pembelian cincin.
“Saat ini perkara masih terus dikembangkan untuk menelusuri barang hasil pencurian lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AP yang kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek Samarinda Kota dijerat Pasal 478 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Abriandi