Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id– Kuasa hukum pengusaha Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas seberat 74 kilogram yang disita penyidik dari rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan milik kliennya. Menurutnya, barang bukti tersebut bukan milik Febrie Adriansyah.
"Itu penguasaannya ada di klien kami, penguasaan, kepemilikan. Jadi itu bukan milik Pak Febrie," ujar Handika di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Handika menjelaskan rumah tersebut telah digunakan Don Ritto sejak awal 2023 sebagai kantor yayasan. Menurutnya, rumah itu sudah lama tidak ditempati Febrie Adriansyah sehingga dipinjam oleh kliennya untuk menjalankan aktivitas yayasan.
Ia mengklaim seluruh biaya operasional rumah, mulai dari pembayaran listrik, air, biaya pemeliharaan hingga gaji para staf, ditanggung sepenuhnya oleh Don Ritto.
"Rumah itu sudah 10 tahun informasinya tidak pernah dipakai Pak Febrie. Pada awal 2023 dipinjam oleh Pak Idon untuk kantor yayasan. Semua biaya listrik, air, maintenance, dan staf dibayar Pak Idon, bukan Pak Febrie," kata Handika.
Handika menyebut penggunaan rumah tersebut telah diperkuat dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa penyidik. Selain itu, bukti pembayaran berbagai kebutuhan operasional rumah juga telah disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Menurutnya, seluruh alat bukti tersebut menunjukkan bahwa rumah itu digunakan oleh Don Ritto beserta yayasan yang dikelolanya sejak 2023.
Terkait uang yang ditemukan di dalam brankas rumah tersebut, Handika mengklaim dana itu berasal dari sejumlah pihak yang menyerahkannya untuk kepentingan yayasan.
Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap identitas para pemberi dana dengan alasan menjaga keselamatan mereka. Identitas tersebut, kata dia, baru akan disampaikan setelah para pihak terkait menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Editor: Mukmin Azis