get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pekerja Tambang di Kukar Kehilangan Pekerjaan, Imbas IUP Mandek di Kaltim

Sakit Hati Sering Di-Bully, Pegawai Bakar Kantor Diskominfo Kutai Kartanegara

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:02 WIB
header img
Pelaku MFA ditangkap polisi usai membakar ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo  Kutai Kartanegara. (foto: ist)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Pria berinisial MFA (24) membakar ruang rapat lantai 3 Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Kutai Kartanegara.

Pelaku yang berstatus pegawai alih daya diduga melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati menjadi korban bullying oleh pegawai lainnya. Foto pelaku dijadikan bahan ejekan di grup percakapan WhatsApp.

"Pelaku membakar ruang rapat Kantor Diskominfo  pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 07.20 WITA. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan pertalite sebagai bahan bakar," jelas Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, saat tiba di kantor, pelaku langsung naik ke ruang rapat lantai tiga dengan membawa wadah berisi bahan bakar jenis Pertalite. Pelaku kemudian menyiram ruangan tersebut sebelum menyalakan api.

"Pelaku diduga menyiramkan bahan bakar di bagian belakang pintu ruang rapat dan menyalakannya menggunakan korek api. Setelah melihat keberadaan salah seorang saksi, terduga pelaku kemudian berlari meninggalkan lokasi melalui tangga," ujarnya.

Dari keterangan saksi lainnya, terduga pelaku berlari menuruni tangga sambil membawa wadah yang sebelumnya digunakan untuk membawa bahan bakar. Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku juga diduga sempat menekan tombol emergency yang berada di depan ruang IKP menggunakan tangannya.

Di sisi lain, api membesar dengan cepat melahap ruang rapat. Beruntung, berkat kesigapan pegawai dan petugas pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WITA.

Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku ditangkap polisi saat sarapan di kantin kantor usai melakukan pembakaran. Sejumlah pegawai yang mengetahui pelaku membakar kantor langsung berusaha menghakimi.

"Pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres dan hasil pemeriksaan sementara motifnya karena sakit hati menjadi korban bullying," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) uu no 1 th 2023 tentang KUHP tentang menyebabkan kebakaran dengan ancaman 9 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut