Viral Pernikahan Siri Anak Usia 13 dan 15 Tahun di Takalar, Kemenag Angkat Bicara
TAKALAR, iNewsBalikpapan.id — Video dan foto pernikahan dua anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Kedua remaja yang masih berstatus pelajar SD dan SMP itu diketahui dinikahkan secara siri oleh keluarga masing-masing.
Pernikahan tersebut berlangsung di Dusun Bonto Baru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, Sabtu (15/8/2026).
Kedua mempelai diketahui berinisial HA (13) dan AL (15). Dalam video yang beredar, prosesi ijab kabul disaksikan orang tua dan kerabat kedua pihak di rumah mempelai perempuan.
Meski akad telah dilaksanakan secara agama dan adat, keluarga sepakat tidak menggelar resepsi pernikahan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pernikahan tersebut dilakukan setelah kedua anak diduga nekat kawin lari.
Orang tua kedua pihak kemudian memilih menikahkan keduanya secara siri setelah mengetahui hubungan anak-anak mereka. Keputusan tersebut disebut dilatarbelakangi rasa malu keluarga.
Namun, pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum negara karena usia kedua mempelai belum memenuhi batas minimal perkawinan yang berlaku.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Takalar memastikan pernikahan kedua anak tersebut tidak tercatat secara resmi.
Kepala Kemenag Kabupaten Takalar, Solihin, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, tidak memaksakan pernikahan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Menurutnya, pendidikan dan masa depan anak perlu menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan terkait pernikahan dini.
Orang tua juga diharapkan memahami berbagai risiko yang dapat muncul akibat perkawinan anak, termasuk dampak terhadap pendidikan, kesehatan, serta masa depan mereka.
Kemenag Takalar mendorong keluarga mengutamakan pendampingan dan perlindungan terhadap anak, sekaligus memastikan setiap keputusan terkait perkawinan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Mukmin Azis