get app
inews
Aa Text
Read Next : Berangkat Sekolah, Pelajar 17 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Grand City Balikpapan

Tabrak Beruntun hingga 1 Tewas, Pengemudi Perempuan di Surabaya Jadi Tersangka

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:52 WIB
header img
Pengemudi perempuan yang menabrak orang hingga tewas gegara mabuk di Surabaya ditetapkan tersangka. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNewsBalikpapan.id – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan pengemudi perempuan berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Dalam pemeriksaan, ENR mengakui mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk berat setelah mengonsumsi minuman keras (miras) di sebuah tempat hiburan malam. Kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir, ENR terlihat marah-marah dari dalam mobil saat dikepung warga yang meminta dirinya keluar.

Saat polisi tiba di lokasi, ENR disebut masih tidak kooperatif hingga akhirnya dievakuasi secara paksa ke markas kepolisian.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Assidiqie mengatakan, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan ENR menabrak sebuah taksi listrik.

Alih-alih berhenti, ENR justru terus melaju dan berusaha meninggalkan lokasi kejadian.

“Mobil tersangka lantas menabrak unit mobil L300 yang saat itu di bagian belakangnya ada korban sedang menaikkan barang-barang,” kata Sulthon, Senin (24/8/2026).

Kadar Alkohol Capai 1,06 Persen

Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan menggunakan alcohol breathalyzer terhadap ENR. Hasilnya menunjukkan kadar alkohol mencapai 1,06 persen.

Sementara itu, hasil tes urine tersangka dinyatakan negatif dari zat narkotika.

Dalam pemeriksaan, ENR mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dia juga mengakui tindakannya mengemudi dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol.

Atas perbuatannya, ENR dijerat Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tersangka dijerat karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta diduga melarikan diri setelah kecelakaan. ENR terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut