get app
inews
Aa Text
Read Next : Api Karhutla Masih Muncul di Berau, Pemadaman Terkendala Sumber Air

Ungkap Empat Kasus Penimbunan BBM Ilegal, Polres Berau Tangkap 6 Tersangka

Kamis, 03 September 2026 | 20:33 WIB
header img
Polisi melakukan patroli di salah satu SPBU di Tanjung Redeb. Polres Berau berhasil mengungkap 4 kasus penimbunan BBM bersubsidi. (foto: ist/polres berau)

TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Polres Berau berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak enam tersangka turut diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM tersebut dilakukan di Kecamatan Sambaliung, Tanjung Redeb, hingga Jalan Poros Gunung Tabur.

"Kami berfokus penuh pada penanganan perkara penyelewengan BBM yang sangat meresahkan warga. Dalam penanganan empat perkara ini, penyidik berhasil mengamankan serta memproses hukum enam orang tersangka,” ujar AKP Muhammad Fajri dalam keterangan resminya, Kamis (3/9/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat serta hasil patroli intensif personel lapangan. Modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari menampung BBM jenis solar di warung untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Saat beraksi, para pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi sehingga mampu mengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen legalitas yang sah.

"Dalam penyidikan perkara ini, kami telah menetapkan enam orang tersangka yakni A (22), DA (20), MN (20), RN (22), FP (37), serta satu tersangka lain yang terlibat dalam pengangkutan BBM tanpa dokumen," ujarnya.

Barang bukti yang disita dari empat kasus yang sedang ditangani meliputi 1.560 liter solar subsidi serta 8.000 liter pertalite yang diangkut menggunakan truk tangki tanpa dokumen izin angkut resmi.

Polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan para pelaku mulai dari 3 unit dump truck dengan tangki yang telah dimodifikasi, mesin pompa air, selang penyedot, serta dokumen pengangkutan.
 
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut