Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Besar di Tenggarong, 75 Bangunan di Jalan AM Alimuddin Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Takut Ketahuan Orang Tua, Gadis 19 Tahun di Kukar Tega Buang Bayi di Rumah Kosong

Selasa, 22 September 2026 | 23:17 WIB
  • author Abriandi
Takut Ketahuan Orang Tua, Gadis 19 Tahun di Kukar Tega Buang Bayi di Rumah Kosong
Perempuan 19 tahun di Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena diduga membuang bayi yang baru dilahirkannya. (Foto: Istimewa)

TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polres Kutai Kartanegara mengamankan seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial NJE yang diduga membuang bayi yang ditemukan di dalam tas ransel di Dusun Suka Sari, Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang.

NJE diamankan polisi tidak jauh dari rumah kosong yang menjadi lokasi penemuan mayat bayi tersebut pada Senin (21/9/2026) petang. Bayi yang baru saja dilahirkan tersebut diduga hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya.

Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Rizky Tovaz menjelaskan, kasus ini bermula ketika warga mencium bau menyengat dari sebuah rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. 

Warga kemudian menelusuri bau tidak sedap tersebut dan menemukan sebuah tas ransel dengan jejak darah di sekitarya. Saat diperiksa, warga dikagetkan dengan bayi berjenis kelamin laki-laku yang sudah menjadi mayat di dalamnya.

"Polisi menerima laporan penemuan bayi yang diduga meninggal setelah dilahirkan pada Senin 21 September 2026 sore. Tindak lanjut langsung dilakukan dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Iptu Rizky, Selasa (22/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyelidikan polisi yang mengarah kepada seorang perempuan berinisial NJE. Polisi kemudian bergerak mengamankan NJE di rumahnya yang letaknya tidak jauh dari TKP.

Dalam pemeriksaan awal, NJE mengakui bayi yang ditemukan merupakan anak yang dilahirkannya pada 18 September 2026. 

"Pelaku melahirkan sendiri dan takut ketahuan orang tuanya sehingga diduga langsung membuang bayi tersebut," ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap penyebab kematian bayi tersebut. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sebuah tas ransel, beberapa pakaian, karpet, ember, gayung, serta satu unit telepon seluler.

NJE terancam hukuman 165 tahun penjara atas dugaan pelanggaran Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 460 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut