DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, 313 Pasal Siap Lindungi Pekerja
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang (UU). Regulasi baru ini memuat 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja hingga kepastian hukum bagi dunia usaha.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.
"Setuju," jawab para anggota DPR.
Sebelum pengesahan, Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Putih Sari memaparkan proses pembentukan regulasi tersebut. RUU itu akhirnya disepakati dengan materi yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.
Regulasi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Selain pekerja, aturan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. Perlindungan secara khusus diperkuat bagi kelompok pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.
UU ini juga diarahkan untuk mendorong penciptaan serta perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyatakan pemerintah memandang RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting, terutama untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hukum sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-21/2023.
"Pemerintah berpandangan bahwa RUU tentang pelindungan ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan, baik bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha," ujar Yassierli.
Menurut dia, regulasi tersebut menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian, termasuk keseimbangan antara hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Tak hanya mengatur hak dan perlindungan pekerja, UU tersebut juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
"Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha," katanya.
Editor: Mukmin Azis