Diduga Tersinggung Lirik Lagu, Pria di Simalungun Tembak Tetangga Pakai Senapan Angin
Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, Nelly Rosmawati Manullang, pada 4 Oktober 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap JA di rumahnya pada 8 Oktober 2026.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita satu pucuk senapan angin berwarna hitam merek Braja Musti yang diduga digunakan untuk menembak korban.
Kepada penyidik, JA mengakui telah melakukan penembakan dan menyatakan bertindak seorang diri.
"JA mengakui telah melakukan penganiayaan dengan menembak korban. Dia juga mengakui melakukannya sendiri tanpa melibatkan pihak lain," kata Sugeng.
Polisi selanjutnya memeriksa tersangka dan sejumlah saksi serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor: Mukmin Azis