Eks Karyawan Salon Bakar Tempat Kerja di Samarinda, Dipicu Sakit Hati soal Gaji
SAMARINDA, iNewsBalikpapan.id - Penyebab kebakaran di Jalan Pangeran Antasari Kota Samarinda pada Sabtu (17/10/2026), terungkap. Kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah dan tiga ruko itu ternyata disengaja.
Polsek Sungai Kunjang mengamankan seorang perempuan berinisial RR (27) sebagai pelaku tunggal dalam kebakaran tersebut. Dia terindentifikasi sebagai mantan karyawan salah satu salon yang terbakar.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, RR ditangkap setelah polisi menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Sebelum kejadian, RR terekam mondar-mandir di sekitar lokasi.
"Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dengan bermodalkan rekaman CCTV dan pengumpulan bukti di lapangan. Terduga pelaku berada di sekitar lokasi kejadian sebelum kebakaran terjadi," jelas Kapolsek dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan RR di tempat tinggalnya di Jalan S Parman. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya membakar rumah.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membakar salon tempatnya bekerja karena sakit hati terhadap keluarganya. Selama bekerja, pemilik salon yang merupakan kerabatnya kerap memperlakukannya tidak adil.
Pelaku yang sudah berhenti bekerja sejak September 2026 lalu mengaku gajinya tidak dibayar full alias dipotong. Selain itu, pelaku juga mempermasalahkan bonus perayaan 17 Agustus yang belum dibayarkan.
RR yang sakit hati kemudian berniat memberi pelajaran kepada keluarganya. Dia kemudian berangkat menuju salon bekas tempatnya bekerja dengan menggunakan ojek online.
Setelah itu, pelaku membeli satu setengah liter Pertamax yang diduga digunakan untuk melakukan pembakaran. Pelaku memicu api dengan menggunakan selembar kertas. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan TKP.
"Awalnya, pelaku hanya ingin menargetkan bangunan milik keluarganya, namun kebakaran ini justru meluas dan membakar tiga ruko lainnya," ujarnya.
Untuk penanganan kasus, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket jeans berwarna biru, satu buah celana panjang berwarna biru, dan satu pasang sandal berwarna biru.
Saat ini, tersangka sudah mendekam di tahanan Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tambahnya.
Editor: Abriandi