Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Pasokan Listrik Long Iram, PLN Datangkan Mesin Pembangkit Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan Naik Kelas Otomatis Bakal Dihapus, Siswa Bisa Tinggal Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:32 WIB
  • author Tim iNews
Kebijakan Naik Kelas Otomatis Bakal Dihapus, Siswa Bisa Tinggal Kelas Mulai Tahun Ajaran 2027/2028
Pemerintah bakal menghapus kebijakan naik kelas otomatis mulai tahun ajaran 2027/2028. (Foto: ilustrasi/ist)

KUBU RAYA, iNewsBalikpapan.id - Kebijakan naik kelas otomatis akan dihapus mulai tahun ajaran 2027/2028. Dengan demikian, siswa yang nilai mata pelajarannya tak memenuhi syarat tidak akan naik kelas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan menyusun peraturan menteri untuk mengatur perubahan sistem penilaian kenaikan kelas.

Menurutnya, aturan baru yang menghapus penilaian siswa nantinya tidak hanya mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran namun juga sikap dan pembentukan karakter.

"Kami sudah melakukan proses pengkajian sekarang ini dan Insyaallah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan. Nanti mekanismenya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri yang komponennya tidak hanya menyangkut akademik," kata Abdul Mu'ti saat meninjau revitalisasi SD Negeri 39 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 

Kebijakan baru ini disiapkan sebagai respons atas keluhan guru terhadap sistem kenaikan kelas otomatis yang dinilai belum mendorong peningkatan prestasi akademik secara optimal.

Perubahan kebijakan tersebut diharapkan membuat siswa lebih termotivasi untuk belajar sekaligus memiliki karakter yang kuat dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut