Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Pasokan Listrik Long Iram, PLN Datangkan Mesin Pembangkit Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:51 WIB
  • author zakky Mubarok
Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judi Online, Letkol Arman Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Inf Arman sebagai tersangka kasus penyewaan rumah dinas TNI di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, yang digunakan sebagai markas judi online (judol).

Arman diduga terlibat dalam penyewaan rumah dinas tersebut kepada warga sipil yang menggunakannya untuk menjalankan aktivitas judi online. Saat ini, perwira TNI tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel (Cpm) Unggul Wahyudi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Unggul menjelaskan, Arman yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta diduga melakukan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas yang diperuntukkan bagi anggota TNI.

Dia juga menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut bukan anggota TNI, melainkan warga sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," katanya.

11 Orang Ditangkap, Puluhan Komputer Disita

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan aktivitas judi online di rumah dinas TNI tersebut pada 10 Oktober 2026. Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap 11 orang yang diduga menjadi operator judi online.

Sebanyak 11 orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya merupakan warga sipil yang kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online. Barang bukti tersebut meliputi 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di kompleks perumahan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kodim 0505/Jakarta Timur hingga petugas melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, yang selanjutnya dibawa ke Denpom untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut,” kata Donny dalam keterangannya.

Saat ini, Pomdam Jaya masih memproses perkara yang menjerat Letkol Arman. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penyewaan rumah dinas TNI yang kemudian digunakan sebagai lokasi operasional judi online.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut