Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jejak Karier Jenderal Suyudi Ario Seto, dari Kapolsek hingga Dilantik jadi Kapolri
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Kasus Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB
  • author Putera Negara Batubara
Kapolres Sukoharjo Dicopot Buntut Kasus Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Ponpes Hamalatul Quran di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban Sukoharjo dipasang garis polisi. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo. Mutasi tersebut dilakukan menyusul kasus penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Andika dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya akan diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.

“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” ucap Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang. Sebelumnya, dia menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Selain mutasi jabatan, Propam Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap empat personel yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Keempat personel itu yakni AKBP Andika Dharma Sena, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP.

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” tuturnya.

Sebelumnya, Polri telah menonaktifkan Kapolres Sukoharjo dan tiga personel lainnya menyusul keluhan dari pihak santri dan pengasuh pondok pesantren terkait penggeledahan pada 27 Oktober 2026.

Trunoyudo menyebut keempat personel tersebut masih menjalani pemeriksaan internal di Propam Mabes Polri.

"Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses riksa sebagai pergangging jawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh," tuturnya.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut