Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Kasus TPPO di Wilayah IKN, Pemilik Kafe Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi LC
Advertisement . Scroll to see content

58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Diiming-imingi Gaji Rp50 Juta per Bulan

Senin, 02 November 2026 | 21:47 WIB
  • author Putranegara Batubara
58 WNI Direkrut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Diiming-imingi Gaji Rp50 Juta per Bulan
Muhammad Taufiq, salah satu WNI yang direkrut menjadi tentara bayaran Rusia, dilaporkan tewas dalam pertempuran di Donetsk (Foto: DIU)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Sedikitnya 58 Warga Negara Indonesia (WNI) direkrut menjadi tentara bayaran Rusia untuk bertempur di Ukraina. Satu orang sejauh ini dilaporkan sudah tewas tertembak.

Hal itu terungkap setelah Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI menjadi tentara bayaran.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, 58 WNI yang terdata direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar. Satu di antaranya dilaporkan telah meninggal dunia.

Saat ini, ada lima laporan polisi yang ditangani dengan rincian, lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina. Satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Brigjen Nurul menjelaskan, para pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. 

Untuk menarik minat WNI, para pelaku menjanjikan bonus penandatanganan kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Agar lebih meyakinkan, mereka juga menyertakan paket gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.

"Korban awalnya ditawari pekerjaan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, hingga pembangunan pertahanan. Namun, setelah melalui proses perekrutan dan diberangkatkan ke Rusia, mereka diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut