Sadap Presiden Prabowo Subianto, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Bekerja untuk Siapa?
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Pengungkapan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto mengundang pertanyaan. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diduga menjadi aktor intelektual dibalik tindakan ilegal tersebut diduga tidak bekerja sendiri.
Penilaian tersebut disampaikan pakar komunikasi politik Effendi Gazali. Dia menyatakan, kasus penyadapan Presiden Prabowo bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum namun mengarah pada tindakan makar.
Effendi menduga kemungkinan keterlibatan pihak dari dalam negeri, bukan semata-mata ancaman dari luar negeri.
"Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar.vTernyata yang selama ini dinyatakan oleh Pak Prabowo itu ada antek-antek asing, ternyata asingnya di dalam ini loh,” kata Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam..
Effendi menilai, penyadapan tersebut mengindikasikan pelakunya memiliki kemampuan profesional. Situasi itu menjadi ironi karena ancaman yang sebelumnya dibayangkan berasal dari pihak asing justru diduga melibatkan orang dalam.
“Kalau bayangannya antek-antek asing ternyata di dalam, berarti penyadapnya profesional. Presiden dalam tanda petik terkelabui. Karena membayangkan yang nyadap antek-antek asing,” ujarnya.
Dia kemudian menyinggung isu dewan jenderal di lingkungan Polri yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, isu tersebut tidak bisa dilepaskan dari persepsi publik mengenai kepentingan di balik kasus penyadapan.
“Ini akan terbaca ini sebetulnya untuk apa. Kebetulan saya sendiri sebagai orang yang belajar komunikasi memahami itu, operasi politik,” ucapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Listyo cs diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Editor: Abriandi